
Fasilitas dan Biaya Perjalanan
Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan, perlengkapan rumah, dan tunjangan untuk biaya perjalanan, termasuk:• Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000• Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
Jika ditotal, gaji Ketua DPR dapat mencapai lebih dari Rp 59 juta per bulan dengan semua tunjangan dan fasilitas yang diterima.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Biaya perjalanan harian:
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
Saksikan video di bawah ini:
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Anggota DPR menerima gaji pokok yang bervariasi berdasarkan jabatannya, sebagai berikut:
• Ketua DPR : Rp 5.040.000• Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000• Anggota DPR : Rp 4.200.000
Anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan yang sesuai dengan jabatan mereka:
1. Tunjangan Jabatan:
• Anggota DPR: Rp 9.700.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000
2. Tunjangan Kehormatan:
• Anggota DPR: Rp 5.580.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000
3. Tunjangan Komunikasi:
• Anggota DPR: Rp 15.554.000• Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000• Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000
4. Tunjangan Lainnya:
• Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok• Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)• Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa• Uang sidang: Rp 2.000.000
Dasar Hukum Penentuan Gaji
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008.
Peraturan ini membahas tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta mantan pejabat DPR beserta janda atau dudanya. Dalam peraturan tersebut, gaji anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama:
Dilansir dari Kontan, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) ditetapkan sama dengan milik DPR RI. Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing posisi:
Baca Juga: Ini 3 Anggota DPR dan DPD Termuda dan Tertua yang Akan Pimpin Rapat Paripurna Perdana 2024-2029
Jumlah Tunjangan Anggota DPR RI
Selalin gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Besaran tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dari delapan partai telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan hari ini. Selain anggota DPR, di waktu bersamaan digelar pelantikan 152 anggota DPD RI.
Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 sebanyak 580 orang lebih banyak dari periode sebelumnya. Diketahui anggota DPR RI periode 2019-2024 hanya berjumlah 575 orang.
Selama lima tahun menjadi wakil rakyat, 580 anggota DPR itu akan menerima gaji dan tunjangan yang fantastis dari pemerintah. detikers penasaran berapa sebenarnya gaji anggota dewan, simak bocorannya di sini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.