Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com
Jarak antara kota Jambi, Jambi, Indonesia dan Jawa Tengah, Jawa Tengah, Indonesia di jalan umum adalah — km atau mil. Jarak antara titik-titik dalam koordinat — 952 km atau 571.2 mil. Untuk mengatasi jarak ini dengan kecepatan kendaraan rata-rata 80 km / jam membutuhkan — 11.9 jam atau 714.0 menit.
Panjang jarak ini adalah tentang 2.4% total panjang khatulistiwa. Pesawat Airbus A380 akan terbang jarak di 1.0 jam, dan kereta 13.6 jam (Ada kereta berkecepatan tinggi).
Laga perempat final turnamen sepak bola putera Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI antara Aceh dan Sulawesi Tengah pada Sabtu, 14 September 2024 berakhir dengan ricuh akibat sejumlah kontroversi yang terjadi saat pertandingan. Perhelatan kedua provinsi itu sempat dihentikan setelah wasit pertandingan menjadi korban baku hantam pemain.
Penghentian pertandingan di beberapa titik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Aceh berhasil mengimbangi skor menjadi 1-1 dengan penalti yang terjadi saat penghujung pertandingan. Setelah peluit panjang dibunyikan wasit, laga seharusnya dilanjutkan ke babak perpanjangan waktu. Namun, tim Sulteng menolak melanjutkan laga.
Pelatih tim Sulteng Zulkifli Syukur meminta maaf tindakan anak asuhnya yang memukul wasit Eko. Menurut dia, hal itu terjadi karena emosi para pemain memuncak imbas keputusan kontroversial dari pengadil lapangan.
“Saya juga tidak bisa membenarkan tindakan yang dilakukan oleh pemain saya. Tapi patut kita lihat bagaimana hancurnya mental pemain kami sampai emosi mereka sudah tidak bisa terbendung lagi,” ujar dia dalam unggahan di akun Instagram pribadi @zulkifli_03_syukur, Minggu, 15 September 2024.
Ketua HQ Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON 2024, Suwarno, mengatakan Muhammad Rizki terancam hukuman larangan bertanding minimal enam bulan karena perbuatannya memukul wasit.
Suwarno mengatakan telah berkomunikasi dengan PSSI soal pertandingan kontroversial itu. “Saya telah melakukan koordinasi dengan TD PSSI, mereka menyatakan bahwa untuk atlet yang memukul wasit itu sanksinya minimum akan mendapat sanksi larangan bermain selama enam bulan, sementara dari pihak PSSI mengatakan akan mendapatkan sanksi maksimal,” kata Suwarno dalam konferensi pers, Minggu.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO
Atlet Sambo Jabar Sukses Persembahkan 3 Medali Emas di PON 2024 Aceh-Sumut
Kamis, 19 September 2024 - 11:24 WIB
Langkat, VIVA – Tim atlet Sambo asal Jawa Barat (Jabar) sukses persembahkan tiga medali emas di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024, Aceh-Sumut. Sedangkan pertandingan cabang olahraga (Cabor) Sambo digelar GOR Serbaguna Manunggal, Kabupaten Langkat.
Ketiga atlet sambo, yang berhasil meraih medali emas, yakni Rio Akbar di kelas 98 kilogram putra. Ria sambet medali emas usai menaklukkan M Risqa Adam Wibowo dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selanjutnya, emas kedua dipersembahkan Deni Arif Fadilah, setelah mengalahkan Muhammad Noor dari Kalsel di kelas Combat 71 kg.
Kemudian, medali emas ketiga dipersembahkan oleh Emma Ramadinah yang bertarung di kelas combat woman 50 kg setelah menumbangkan Silvana Roya dari Sulawesi Utara.
Menyikapi capaian medali emas tersebut,
Pelatih atlet Sambo Jabar, Yusni Yohan mengungkapkan rasa bangga dan merasa puas dengan mempertimbangkan medali tersebut.
"Alhamdullilah, sesuai impian yang saya utarakan tadi, minimal dua atau tiga emas kita rebut. Dan ternyata tiga emas diperoleh," ucap Yusni Yohan kepada wartawan, Kamis 19 September 2024.
Selain 3 emas, atlet Sambo Jabar juga menggondol 1 medali perak melalui Nur Salwa Agustina di kelas Women 45 kg.
"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan doa warga Jawa Barat," kata Yusni lagi.
Sementara 1 medali emas berhasil direbut Jatim melalui IIn Wijayanti setelah mengalahkan Nur Salwa Agustina dari Jabar yang bertarung dikelas women 54 kg. Sehingga 4 medali emas yang diperebutkan di empat kelas, 3 medali emas diboyong Jabar dan 1 emas diboyong Jatim.
Perhelatan cabor sambo akan berlanjut pada hari terakhir, pada Kamis 19 September 2024.
Selain 3 emas, atlet Sambo Jabar juga menggondol 1 medali perak melalui Nur Salwa Agustina di kelas Women 45 kg.
Hasil Pencarian Kebaya Jawa Tengah
Maaf, barangnya tidak ketemu
Coba cek lagi kata pencarianmu.
Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan dan Narkoba
DEMAK – Puluhan gram sabu, senjata tajam, minuman keras, HP, hingga berbagai barang bukti hasil tindakan kejahatan dimusnahkan, di Halaman Kantor Kejari Demak, Kamis (12/12/2024). Barang bukti terse
Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa (e-ISSN 2621-2978) & (p-ISSN 2685-9394) is a means of developing and publishing scientific works for researchers, lecturers and practitioners of mental nursing published by the Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa is an electronic journal with an open access journal system published twice a year, namely in May and November. Since August 2019, Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa was published in an online and printed version with a frequency of 4 times a year, namely February, May, August, and November.
Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa publishes articles within the scope of mental nursing broadly but is limited, especially in the field of mental nursing in healthy, risk and disturbance groups. Articles must be the result of research, case studies, results of literature studies, scientific concepts, knowledge and technology that are innovative and renewed within the scope of mental nursing science both on a national and international scale.
his journal has been accredited by National Journal Accreditation (ARJUNA) Managed by Ministry of Research, Technology, and Higher Education, Republic Indonesia with First Grade (Peringkat 3, Sinta 3)